Berita Detail
jika pada suatu keadaan ditemukan korban dengan penilaian dini terdapat gangguan tersumbatnya jalan nafas, tidak ditemukannya adanya nafas dan atau tidak ada nadi, maka penolong harus segera melakukan bantuan hidup dasar (BHD)
bantuan hidup dasar adalah serangkaian usaha awal untuk mengembalikan fungsi pernapasan dan atau sirkulasi pada seseorang yang mengalami henti nafas dan atau henti jantung (cardiacarrest)
semoga dengan pelatihan ini seluruh karyawan karyawati UPTD Puskesmas sambungmacan II semakin maksimal dalam melayani masyarakat wilayah sambungmacan.
JL.Raya Timur KM.15,BANARAN,SAMBUNGMACAN
(0351) 671294
sambungmacan2@gmail.com
Copyright © Dinas Kesehatan Kab. Sragen. All Rights Reserved.